topmetro.news – Menkopolhukam (Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan) RI Prof. Mahfud MD memberikan buku pedoman Covid-19 kepada Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH.
Buku itu diserahkan pada acara Rakor Optimalisasi Percepatan Penangan Covid-19, Jumat (3/7/2020), di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan.
Hadir dalam penyerahan itu, Plh Ketua GTPP Covid-19 Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, dan Kabid Logistik BPBD Natanael Peranginangin.
Menurut Mahfud MD, buku panduan Covid-19 tidak semuanya dapat diberikan. Hanya beberapa pilihan bagi daerah yang dianggap membutuhkan dalam pemetaan status Zona Merah.
Namun begitu, katanya, manfaatkan dan pelajari buku pedoman tersebut agar lebih faham dalam memerangi Covid-19 yang saat ini sedang mewabah.
Meskipun begitu, Menkopulhukam juga mengapresiasi Pemprov Sumut dan kabupaten/kota dalam bekerja menangani Covid 19.
Sambutan Mendagri RI
Sementara itu, Mendagri RI Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD menyebutkan, Covid-19 merupakan pandemi terluas dan baru terjadi pada masa pemerintahan saat ini.
“Pemerintah harus ambil peran nyata dalam penanggulangannya. Dengan terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat, ” ujarnya.
Perlu disadari, ujar Tito, mengatasi persoalan ini, pemerintah mengalami dilematika. Dan sedang berjuang dalam membuat vaksin terhadap virus yang ada di Indonesia. Karena sesuai penelitian, setiap Virus Covid-19 berbeda karakteristiknya di setiap negara.
Tiga Buku Pedoman
Sementara itu, Terkelin Brahmana mengaku, ada tiga buku pedoman diserahkan Menkopolhukam. Pertama buku pedoman umum menghadapi pandemi Covid-19 bagi pemda, pencegahan, pengendalian, diagnosis dan manajemen.
Kedua, pedoman manajemen bagi pemda dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya. Serta yang ketiga, buku pedoman penerapan masyarakat produktiftas dan aman Covid-19.
Terkelin menilai, buku pedoman ini sangat membantu. “Karena semua menyangkut Covid-19, sudah ada tata cara penjelasannya,” ungkapnya.
reporter | Rafael M Putra Pinem